Selasa, 26 Januari 2010

karangan deduktif

selama ini, kasus kasus pelanggaran hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hukum.tidak dipersoalkan bahwa tidak memberikan pendidikan dan kesehatan yang baik pun adalah pelanggaran hak asasi manusia. padahal dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, tecantum jelas hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. dalam UUD 45 tercantum pasal tentang hak memperoleh pendidikan.
    kurangnya menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai hak asasi manusia, ditambah lagi dengan sikap menempatkan kedua sektor itu sebagai sektor yang konsumtif adalah sangat disayangkan.dengan pemikiran ini, sampai kapanpun keduanya tidak pernah dilihat sebagai investasi. keduanya hanya menjadi komitmen politis, tetapi belum sempat tercermin dalam alokasi anggaran. padahal, belajar dari negara-negara lain yang sekarang maju, sejak mereka belum menjadi negeri yang kaya mereka sudah menempatkan alokasi anggaran cuku untuk pendidikan dan kesehatan, bahkan, untuk sejumlah negara di ASEAN pun kedua faktor ini cukup memperoleh perhatian.
    sejalan dengan otonomi daerah yang akan dimulai pertengahan tahun 2001 perubahan pemikiran ini merupakan keharusan. alokasi anggaran yang labih besar harus menjadi kenyataan. kedua faktor tersebut adalah hak asasi amnusia sehingga jangan sampai ditempatkan di sektor yang konsumtif. sementara itu, alokasi dananya pun jangan dipakai untuk pembangunan secara fisik; yang lebih mendesak adalah peningkatan mutu guru atau pengadaan saana laboratorium dan kegiatan penilitan.

2 komentar:

  1. I don’t know how should I give you thanks! I am totally stunned by your article. You saved my time. Thanks a million for sharing this article.

    BalasHapus
  2. Very interesting tips shared by you. I really like to read your blogs as they contains very important and informative content. I appreciate your efforts. Cheers.

    BalasHapus

 

blogger templates | Make Money Online